Independensi dan Integritas Penyelenggara Pemilu menuju Pemilu 2024 tanpa Kecurangan

FB_IMG_1689847057949
Spread the love

oleh Rijali Sun, S.AP, S.M, S.H, M.H (Dosen Fakultas Hukum Uningrat Tual)

Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diatur dalam -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( Pemilu) disebutkan, bahwa Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam Konstitusi secara tegas dinyatakan bahwa untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional perlu diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat serta menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945).

Namun, Menjelang Pemilu 2024 lagi dan lagi Independensi dan Integritas Penyelenggara Pemilu diragukan, karena diduga Proses Seleksi Penyelenggara Pemilu Periode 2023 – 2028 yang sedang berlangsung terdapat cawe – cawe atas hasil proses tersebut oleh Badan Penyelenggara Pemilu itu sendiri.

Dalam Undang – undang Nomor 7 tahun 2017 dijelaskan bahwa Tugas dan Kewenangan Bawaslu salah satunya adalah Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu untuk wujudkan Pemilu tanpa Kecurangan sebagaimana dengan asas kepemiluan yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Oleh karena itu untuk wujudkan Pemilu 2024 yang Bersih tanpa Kecurangan dibutuhkan Independensi dan Integritas Penyelenggara Pemilu dalam setiap proses tahapan pemilu termasuk proses seleksi penyelenggara pemilu. Karena penyelenggara pemilu terikat dengan kode etik yang bertujuan untuk menghindari dan meminimalisir terjadinya pelanggaran maupun kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. 

Namun apabila masih terdapat Penyelenggara Pemilu yang tidak bersandar pada Kode Etik dalam menjalankan Tugas dan tanggungjawab serta diduga masih cawe – cawe dalam menentukan hasil seleksi anggota Penyelenggara Pemilu baik di Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum agar kiranya dapat diproses secara tegas oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Posted in
Kirim Pesan
Terima kasih, silahkan menghubungi kami melalui chat untuk info lebih lanjut.